Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Most Watched

Visitor

13638

Online

Related Post

  • Berhentilah Saling Ejek Yang Membawa Nama Orangtua
  • Puasa Jum'at Dibarengi Hari Lainnya
  • Matches Must Meet According to Islam, Wisdom of the Love Story of Prophet Yusuf Alaihisalam!
  • Apa Yang Kita Inginkan, Semua Asa Ada Di Surga
  • Menyelesaikan Sengketa