Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Most Watched

Visitor

13700

Online

Related Post

  • Beware, Often Use Betel Soap Even Unhealthy for the Vagina
  • Kisah Ath-Thufail bin Amru ad-Dausi
  • Memilih Kuliah Jurusan Islam Atau Umum
  • Manfaat Dari Bercocok Tanam Dalam Islam
  • Resep Ayam Geprek Kuning - Marimasak