Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Most Watched

Visitor

13799

Online

Related Post

  • Noah and His People: The Bad Effects of Kufr Befall All Humans
  • Complete Guide to Making a PBN (Private Blog Network)
  • Ulama Yang Gila Harta - Ulama Suu'
  • Contoh Teladan Tahdzir Yang Benar Antara Ustadz Khalid Basalamah Dan Ustadz Firanda
  • Berkalung Hewan Kurban