Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i

Comments

Most Watched

Visitor

13799

Online

Related Post

  • Europe Hijab Niqab Tutorial
  • Pie Susu • Marimasak
  • Keutamaan Berjalan ke Masjid pada Waktu Shubuh dan Isya
  • Lari Kecil Disekeliling Ka'bah
  • Don't Overdo it in Alms