Membayar Hutang Puasa Bagi Orang Yang Meninggal

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya."

(HR. Muslim)

Comments

Most Watched

Visitor

13808

Online

Related Post

  • Hadits Bukhari No. 129
  • Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka
  • Lessons from the Story of the Angels' Prostrations to Adam
  • Audrey Hepburn 1958
  • Hukum Qisas dan Diyat