Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched

Visitor

13822

Online

Related Post

  • Mengulangi Sholat • Fatwa NU
  • Makanan Jin
  • Hadits Malik No. 625
  • Hadits Bukhari No. 105
  • Bighal Adalah Perkawinan Kuda Dan Keledai