Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched

Visitor

13717

Online

Related Post

  • Home Run Bill Mazeroski 1960
  • Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina
  • Doa Pembuka Pintu Rezeki
  • Larangan Mengikuti Yahudi Dan Nasrani
  • History Iwo Jima Flag