Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched

Visitor

13701

Online

Related Post

  • Doa Dijauhkan Dari Orang Yang Dzalim • Umat Muhammadiyah
  • Hukum Bermain Game Online Dan Offline • Umat Muhammadiyah
  • Mendaki Gunung Kuat, Jalan Ke Masjid Kok Gak Kuat • Umat Muhammadiyah
  • Kaum Yang Hatinya Lemah
  • 4 The Wisdom of Faith in the End of Days in Everyday Life