Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Comments

Most Watched

Visitor

13646

Online

Related Post

  • Harun al-Rasyid, the Best Caliph of the Abbasid Dynasty
  • Hanya Pemuda Pemudi Bodoh Yang Pacaran
  • Peristiwa Penting Di Bulan Muharram
  • Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU
  • SALING MENYEMPURNAKAN, ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN