Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Comments

Most Watched

Visitor

13781

Online

Related Post

  • Istri Bekerja Suami Nganggur. Tanya Jawab Khalid Basalamah
  • Harta Yang Wajib Dibayar Zakatnya
  • Minta Perlindungan Dari Siksa Kubur
  • Jika Sahabat Suka K-Pop Secara Berlebihan
  • Bakwan Kuchai • Marimasak