Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Most Watched

Visitor

13799

Online

Related Post

  • Mati Syahid Menurut Umar bin Khattab
  • Dunia Hanya Sementara • Umat Muhammadiyah
  • Khilafah - Muslimah Cantik Indonesia
  • People Who Are Not Afraid of Death
  • James Dean Rain New York 1955