Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Most Watched

Visitor

13689

Online

Related Post

  • Rasulullah Ingin Membakar Rumah Orang Yang Sholat Dirumah
  • Gazebo - Beli Mebel Jepara
  • Kumpulan Fatwa Sesat Imam Syiah
  • Kisah Hijrahnya Keluarga Salamah Menuju Madinah
  • Senyum Adalah Ibadah Dalam Islam