Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Comments

Most Watched

Visitor

13726

Online

Related Post

  • Hadits Muslim No. 2731
  • Cumi Saos Tomat - Marimasak
  • Terjemahan QS. Al-Fatihah: Ayat 5
  • Misteri Lubang Ditengah Liang Lahad
  • Benarkah Rokok Itu Haram?